Syarat Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah berupa PKH, Pencairan Tahap 2 di Bulan Juni 2024
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:10 WIB
Sumber :
- Tahap pertama: Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Juli-September 2024
- Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Sementara itu, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
- Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
- Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.
Adapun syarat untuk menerima bantuan PKH tersebut ialah sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.