Bharada E Tak Didampingi Keluarga Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Noriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, tak ada keluarga Bharada E yang hadir dalam sidang vonisnya hari ini.
"Hari ini nggak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Meski demikian, ia mengatakan pihak LPSK tetap menemani Bharada E. Dia juga berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang adil mengingat Bharada E merupakan seorang Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," kata dia.
Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi vonis tersebut.
Menurut dia, majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia sudah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar selama persidangan.
Maka itu, kata dia, pihaknya menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim.
"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J saat di rumah dinas Sambo. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.