Goes to School, Upaya Preventif Bapas Subang Turunkan Jumlah Pelaku Pidana Anak

Bapas Goes to School digelar di salah satu sekolah di Subang
Sumber :

Jabar –Dalam mencegah tindak pidana terhadap anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang kembali menggelar program Bapas Goes to school.

Ruhimat Kunjungi Kelurahan Soklat, Warga: Pasti Jadi Bupati Lagi!

Tahun ini, program tersebut akan digelar di tiga kecamatan, yaitu di Cisalak, Cibogo dan Subang. Di mana Bapas Subang sebagai narasumber berkolaborasi dengan Polres Subang dan dinas terkait lainnya.

"Kita gelar Bapas Goes to School untuk menurunkan jumlah pelaku tindak pidana anak," ujar Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan Subang, Bobby kepada Viva Jabar, Kamis (20/6).

Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan

Berdasarkan data yang ada, sejak bulan Januari-Desember 2023, terdapat 109 kasus pidana anak di Kabupaten Subang, Purwakarta dan Sumedang. Mulai dari pencabulan, tawuran, pencurian, narkotika dan lainnya.

Oleh karenanya, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna menekan tindak pidana anak dengan upaya preventif.

Dedi Mulyadi Kopdar Sama Dede Yusuf Bahas Event Besar Pariwisata Jawa Barat

"Jika melihat data dari bulan Januari-Mei 2024, jumlah tindak pidana anak ada sebanyak 38 kasus dari Subang, Purwakarta dan Sumedang," jelas dia.

Bobby mengatakan, melihat dari jumlah tindak pidana anak, Bapas Subang mencatat ada beberapa daerah yang kerap menjadi tempat tindak pidana. Mulai dari wilayah barat, Pantura hingga selatan Subang kota.

"Itu khusus wilayah Subang ya, seperti tawuran, pencurian, pencabulan dan lainnya," tambah dia lagi.

Terpisah, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Subang Aris Oktapiaris mengatakan, sejak bulan Januari-Mei 2024 ini ada 840 orang klien pemasyarakatan diantaranya 805 laki-laki dan 35 perempuan dari Subang, Purwakarta dan Sumedang.

"Dominasi klien pemasyarakatan masih dari Subang ya," ujarnya.

Dari jumlah tindak pidana tersebut, sebanyak 40 masih berkutat di jenis penyalahgunaan narkotika.

Aris menyebut, selama klien pemasyarakatan melakukan wajib lapor baik Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Pembimbing kemasyarakatan juga melakukan visit ke rumah klien pemasyarakatan, guna melihat, memantau, keseharian perilaku klien pemasyarakatan agar tidak mengulang dan melakukan tindak pidana kembali.

"Ada 23 petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mengcover 840 klien pemasyarakatan di tiga wilayah itu ya. Sejauh ini tak ada kendala yang berarti," tegas Aris