Anda Berhak Dapat 3 Jenis Insentif dari Prakerja, Perhatikan Syarat-syaratnya
- viva.co.id
VIVAJabar – Pemerintah Indonesia terus melanjutkan berbagai program seperti pemberdayaan, bantuan sosial dan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Air.
Salah satu yang paling ditunggu oleh masyarakat ialah program Prakerja. Bukan tanpa sebab, masyarakat menunggu pendaftaran Prakerja Gelombang 70 tidak lain karena program pemerintah tersebut dirasa sangat membantu kebutuhan angkatan kerja. Di samping itu, Prakerja juga menyediakan berbagai fasilitas bagi pesertanya.
Diprediksi, Prakerja gelombang 70 akan dibuka pada akhir bulan Juni 2024 ini.
Untuk diketahui, Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat mengembangkan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan. Peserta yang mendaftar akan mendapatkan pelatihan, insentif, dan akses ke berbagai layanan pengembangan diri.
Adapun syarat untuk mendaftar program pemerintah ini ialah sebagai berikut:
- Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Bukan Pejabat negara Pimpinan dan anggota DPRD Aparatur sipil negara (ASN) Prajurit TNI
- Bukan Anggota Polri Kepala dan perangkat desa Bukan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Setelah calon peserta memenuhi syarat dan lulus seleksi, selanjutnya mereka akan mengikuti pelatihan dan berhak menerima insentif senilai Rp.4.200.000. Menariknya, sebagian insentif tersebut bisa dicairkan melalui aplikasi dompet digital DANA.