Alasan Pemecatan AKBP Achiruddin dari Anggota Kepolisian

Kolase foto AKBP Achiruddin dan penganiayaan anaknya
Sumber :
  • tvonenews.com

Viva JabarAKBP Achiruddin dipecat dari anggota kepolisian dengan alasan yang membuatnya dipecat secara tidak hormat. 

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Sanksi Pemecatan Tidak dengan hormat (PTDH) itu diterima oleh AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. 

Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Melansir dari Vivanews, ada 5 kasus ditangani bidang propam Polda Sumut yang membuat Achiruddin dipecat tidak dengan hormat. 

"5 kasus tadi memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini, memberatkan membuat kami (menjatuhkan) PTDH," sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023. 

Komunitas Lendeng N D Gank Lakukan Somasi, Difitnah Lakukan Penganiayaan

Dudung menjelaskan 5 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Salah satu kasus pelanggaran yang menjadi sorotan saat ini yaitu penganiayaan terhadap Juru parkir di Kota Medan, tahun 2017. 

"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," kata Dudung. 

Dalam waktu lima tahun belakangan ini, AKBP Achiruddin berulang kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kode etik. Putusan terberat diterima mantan Kabag Binops Polda Sumut, dipecat dari anggota Polri.

"Tapi, tetap berulang kali pelanggaran disiplin itu," tutur Kabid Propam Polda Sumut. 

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Pada intinya, AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 1 tahun 2023 tetang PTDH dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022," ucap Dudung.