Buntut Pembiaran Penganiayaan, ACH Dipecat Tidak Hormat
- tvonenews.com
VIVA Jabar - AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH) dipecat dengan tidak hormat atau kena Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Begitu diungkapkan kuasa hukum Ken Admiral (19) yang merupakan korban penganiayaan, Irwansyah Putra Nasution usai sidang Komisi Etik, Selasa (2/5/2023) sore kepada awak media.
Irwansyah membenarkan bahwa, usai putusan sidang Komisi Etik, ACH berencana ajukan banding. ACH berkeberatan bila kasus yang menimpanya itu mengakibatkan dipecat dari kedinasan.
"Namun dari pihak keluarga sendiri (Ken Admiral), berharap diberikan hukuman yang sama, sesuai keputusan sebelumnya," harap Irwansyah di Poldasu
Saat disinggung mengenai senjata laras panjang, Kuasa Hukum Ken Admiral ini mengatakan bahwa dugaan senjata itu ada dan benar terjadi.
"Pengakuan salah satu korban dan juga saksi, mereka itu tidak hanya ditodong dengan diduga senjata api, dimana itu atas perintah ACH," jelasnya.
Meski, dugaan senjata laras panjang dibantah oleh ACH dalam persidangan Komisi Etik. Kuasa Hukum Ken Admiral ini mengaku memiliki saksi-saksi.
Perlu diketahui, Sidang Komisi Etik atas perkara ACH digelar Selasa (2/5/2023) sore. Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari 20 saksi atas kasus penganiayaan oleh anak ACH, Aditya Hasibuan.