Over Alih Kredit dan Tadah Motor Pinjaman, Debitur Dihukum 3,3 Tahun Penjara
Jabar – Salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang berinisial ATA harus mendekam di balik jeruji besi.
Hal itu diketahui setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dalam kasus over alih kredit dan penadahan sepeda motor yang masih dalam status kredit, dan Suherman alias Beben 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Berdasarkan nomor perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Sng, majelis hakim Tira Tritona menyatakan ATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 480 KUHP. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan oleh karena itu untuk Terdakwa ATA divonis 3 tahun penjara dan Suherman alias Beben 3 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Hakim saat membacakan Amar putusannya, Selasa ( 9/7 ).
Hal ini berawal dari pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Scoopy oleh ATA dengan besaran angsuran sebesar Rp 1.010.000 dengan tenor selama 35 bulan.
Sejak awal proses pembayaran angsuran, ATA sudah menunjukkan itikad tidak baik untuk pembayaran angsuran, sehingga tercatat adanya keterlambatan atau wanprestasi.
Atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Subang menagih secara persuasif mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah, hingga pemberian surat somasi.
Hal tersebut merupakan salah satu itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam rangka mengingatkan debiturnya agar tidak melakukan wanprestasi yang dapat diancam secara hukum.
Namun, selama proses penagihan tersebut, ATA selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran. Ia selalu berdalih bahwa barang pinjaman itu sudah dipindah tangankan kepada kepada pihak lain yang bernama Beben dan kendaraan tersebut penguasaannya sudah beralih kepada Beben.
Kepala FIFGROUP Cabang Subang, Tessa Giga Wiguna, menyatakan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku proses penagihan tetap dilakukan kepada pihak yang namanya tercantum di dalam kontrak kredit pembiayaan.
"Meskipun debitur berdalih bahwa dia sudah memindah tangankan, secara hukum dan prosedur yang berlaku proses penagihan tetap dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar saat pengajuan kredit," jelas Tessa pada Viva Jabar.
Lebih lanjut apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran atas dalih unit sudah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit. Hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum.
Beben selaku penadah atau penerima over alih kredit juga dinyatakan oleh pengadilan yang sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Subang memutuskan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun seperti yang ada pada nomor perkara 97/Pid.B/2024/PN Sng.
Berdasarkan kronologis yang didapat, hal tersebut bermula ketika Beben datang ke ATA dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ATA yang kemudian kendaraan tersebut diterima oleh Beben dengan memberikan uang sebesar Rp 5,5 juta kepada ATA.
Terpisah, Kepala FIFGroup wilayah Jawabarat 3, Saipul Anwar mengajak agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan langsung percaya ketika dokumen kependudukan nya dipinjamkan ke orang lain.
“Masyarakat perlu berhati-hati dalam membagikan dan mempercayakan identitasnya kepada pihak lain untuk digunakan dalam pengajuan kontrak kredit. Sebab, apabila kontrak tersebut tercatat mengalami wanprestasi, masyarakat akan di-blacklist oleh BI Checking yang menyebabkan sulitnya mengakses fasilitas layanan keuangan di kemudian hari,” kata Saipul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perkara penipuan dengan over alih kredit dan tadah motor tentunya harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak dengan mudahnya memberikan informasi identitias diri kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab