Berat, Dudung Sebut Lima Dosa Dilakukan Achiruddin Hasibuan Sejak 2017

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • Viva.co.id

"Pada intinya. AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 2 tahun 2023 tentang PTDH dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022," pungkas Dudung.

Ini Alasan Polri Kurangi Pengamanan TPS Luar Negeri

Perlu disampaikan, AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dalam kasus penganiayaan. 

Status tersangka anaknya ditetapkan sejak 25 April 2023 dan ditahan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara. Sementara AH, usai dicopot dari jabatannya sebagai KBO Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut. Ia pun ditahan di tempat khusus di Bidang Propam selama 30 hari ke depan.

Sekelompok Siswi SMKN di Kendari Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte