Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Upah Orang yang Jujur
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Bharada E atau Richard Eliezer pada hari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh hakim. Setelah sebelumnya, dirinya divonis 12 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Ayah mendiang Brigadir J turut menanggapi soal vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Bharada Richard Eliezer.
Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Yoshua Hutabarat baru-baru ini menanggapi soal tuntutan hakim atas Richard Eliezer. Menurutnya, pengurangan hukukman yang dilakukan oleh hakim sebagai upah bagi Bharada E yang telah jujur.
"Menurut saya ini lah upah orang yang jujur. Seseorang yang jujur pasti ada upahnya," ungkap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, seperti dilansir dari TVOne pada 15 Februari 2023.
Menurut Samuel Hutabarat, meskipun Richard Eliezer lah yang mengeksekusi anaknya, namun berkat jasanya sebagai justice collabolator lah kasus ini bisa terpecahkan.
"Memang kalau kita lihat dari kronologi peristiwa, sebelah (sisi) memang dia yang membunuh anak kita, jadi eksekutor, kalau kita lihat dari sisi lain, bahwa Eliezer lah yang termasuk salah satu yang mengungkap terbukanya peristiwa pembunuhan ini, menjadi terang benderang dan tidak berbelit-belit lagi," jelasnya.
Maka dari itu, menurut Samuel Hutabarat pengurangan hukuman yang dilakukan oleh hakim sudah tepat. "Oleh karena itu majelis hakim begitu arif menentukan sikap bagi Eliezer," jelas ayah Brigadir J tersebut.
Vonis Bharada E
Pada hari ini, 15 Februari 2023, hakim akhir menjatuhkan hukuman untuk Bharada E. Hukuman tersebut berkurang jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Richard Eliezer sendiri adalah orang yang mengeksekusi pertama kali Yoshua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. Namun, dirinya lah yang akhirnya membuka kebenaran dari kasus ini.
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.