Hadapi Pilpres 2024, Airlangga Beri Sinyal 'KIB-KKIR Melebur'

Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartanto
Sumber :
  • Viva.co.id

Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasangan Capres-Cawapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Jokowi Bakal Merapat ke Golkar? Begini Kata Airlangga Hartarto

Hasil Pemilu 2019 lalu, terdapat 575 kursi di parlemen. Untuk dapat mengusung Pasangan Capres-Cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Atau, dapat juga diusung oleh gabungan Parpol dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.