AKBP Achiruddin Dikenakan Sanksi PTDH, Ibunda Korban: Sesuai Harapan Sekali.

Ibu Ken Admiral, Elvi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Kasus pembiaran penganiayaan Aditya Hasibuan yang dilakukan didepan ayahnya, polisi perwira menengah, AKBP Achiruddin berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi mantan KBO KBO Ditresnar Polda Sumut tersebut. Sanksi terberat ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Keputusan PTDH mendapat apresiasi dari ibu korban penganiayaan, Elvi Indri. Ia mengikuti jalannya persidangan.

"Saya mewakili sangat berterimakasih, untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat ternyata bisa berproses dengan lurus. Hanya Allah yang bisa membalas," ucap Elvi kepada wartawan dilansir viva.co.id

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Elvi terkejut dan tak pernah menyangka akan hasil keputusan. Mewakili keluarga, katanya, sanksi putusan PTDH sesuai harapan yang selama ini dicari keluarga sejak peristiwa penganiayaan terhadap putranya, Ken Admiral. Sejak itu, pihaknya menuntut keadilan.

"Sesuai harapan sekali. Saya tidak menyangka," tuturnya.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Sebagaimana diberitakan, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/3/2023) malam. Putusan Sidang disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak

"Prilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13, Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk pemberhentian dengan tidak hormat," demikian Panca.