Graha Multi Insani Tegaskan Soal Lahan SMAK Dago yang Diduduki Ormas

PT Graha Multi insani Luruskan kabar soal lahan SMAK Dago
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa itu. Mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

img_title Polisi Tetapkan 3 Anggota Ormas jadi Tersangka Buntut Bentrokan Antar Ormas di Bekasi

Kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). Pada zaman penjajahan Belanda, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.

img_title Penarikan Kendaraan Picu Bentrok antar Ormas di Bekasi, Satu Korban Tumbang

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

img_title Bentrok antar Ormas terjadi di Dua Wilayah di Bekasi, 39 Orang Diamankan Kepolisian