Bantuan Kapal Dipindahtangankan? Kejari Subang: Sedang Kita Tangani
Jabar, VIVA - Dugaan pemindahtanganan bantuan kapal yang diterima oleh kelompok nelayan di Pantura dari pemerintah pusat menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Subang.
Lembaga Adhyaksa tersebut mengklaim Pengaduan Masyarakat (Dumas) kaitan bantuan kapal sedang ditangani.
"Sudah kami tangani ya," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Reja kepada Viva Jabar, Jumat (16/8).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Subang Budi Rakhman menyatakan, sudah lama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak lagi memberikan bantuan kapal bagi kelompok nelayan di wilayah pantura.
Adapun untuk bantuan kapal, biasanya merupakan program dari kementerian pusat untuk ke daerah.
"Sudah lama tidak ada bantuan kapal dari Pemerintah Daerah, kalaupun ada itu dari pemerintah pusat ya," ujarnya.
Budi menyampaikan, bantuan kapal dari pemerintah pusat tersebut pun, pihaknya sebatas mengetahuinya saja. Karena setelah kelompok nelayan mengajukan dan mendapatkan bantuan tersebut komunikasi yang terjalin langsung melalui pusat.
"Mereka biasanya langsung mengajukan ke pusat. Secara otomatis kita di daerah kurang mengetahuinya, " kata Budi.
Sementara itu Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Asep Iwan mengatakan semua bantuan yang bersumber dari pemerintah hendaknya dijaga dan dilaporkan baik ketika hilang ataupun mengalami kerusakan.
Mengenai bantuan kapal, Asep menyebut bisa terjadi tindak pidana ketika kelompok nelayan menjual (memindah tangankan) aset dari pemerintah pusat tersebut ke tangan orang lain.
"Apalagi jika sampai dijual, wah itu bisa kena tindak pidana," kata Asep.
Selanjutnya ia meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melakukan audit, kepada kelompok-kelompok nelayan penerima bantuan kapal penangkap ikan tersebut.
"Harus dilakukan audit, apakah kapal tersebut masih ada, atau malah dijual," pinta Asep