Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 18 Bulan: Terlalu Rendah!

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Bibi Brigadir J tidak terima atas vonis atau putusan tersebut.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tak terima atas putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim kepada Bharada E. Pasalnya, Bharada E merupakan eksekutor yang menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir J.

"Saya gak terima sebenarnya tapi terserah mereka yang penting memaafkan, terlalu rendah itu vonisnya terlalu rendah anakku sudah hilang nyawanya," ujar Rohani kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Selanjutnya, Rohani pun menegaskan bahwa dirinya pun tidak menginginkan Bharada E dihukum lebih berat daripada hukuman yang saat ini telah dijatuhi oleh majelis hakim.

"Iya betul tapi atas putusan si Eliezer di JC kami tidak pernah memberatkan dia tapi saya tidak pernah meminta memberi hukum dia yang seberat-beratnya tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini," beber dia.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

Rohani pun tampak merasa sedih ketika Bharada E dijatuhi vonis sangat rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan bahwa akibat ulah Bharada E yang menembak pertama kali, akhirnya nyawa Brigadir J hilang di tangan Ferdy Sambo.

"Karena hukumannya terlalu rendah kami sangat sedih, nyawa itu tidak ada lagi di dalamnya," tegas Rohani.

Halaman Selanjutnya
img_title