Mau Jadi Petugas Jemaah Haji Khusus ? Ini Ketentuannya
Minggu, 7 Mei 2023 - 15:02 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Ia menerangkan, setiap PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggungjawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 orang peserta jamaah haji. PIHK juga dapat mengusulkan 1 tambahan petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 jemaah haji khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dsn pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkasnya.