Tuntas, Akhirnya 20 WNI Korban TPPO Myanmar Berhasil Dibebaskan
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Dua puluh WNI diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy. Hal itu disampaikan Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima viva.co.id pada Minggu (7/5/2023) kemarin.
Kata Kemenlu, pembebasan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Dikatakannya, KBRI Yangon memiliki jejaring lokal yang berakses langsung ke wilayah Myawaddy, tempat dimana para WNI disekap. Kemudian, WNI dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Masih kata Kemenlu RI, kedua puluh WNI dibawa ke perbatasan dalam 2 gelombang. Pertama, sebanyak 4 orang (5/5/2023). Kedua, sebanyak 16 orang (6/5/2023). Tim Perlindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
KBRI Bangkok, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menyebutkan, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok tengah berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 KM.
"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar," kata Sandi kepada wartawan.