Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menetapkan status tersangka.
Sumber :

"Ancaman pidananya 4 tahun penjara ya," tegas Kajari.

Kekalahan Jadi Peringatan, Timnas Indonesia Dihadapkan Masalah Baru Jelang Lawan Bahrain

Kasipidsus Kejari Subang Bayu mengatakan, tersangka melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,250 miliar.

Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya, pria bertubuh tambun tersebut menyebut masih dalam pengkajian.

Kebijakan Spontanitas Gubernur Dedi Mulyadi Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat

"Sampai saat ini baru dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Bayu.