Digaji Rp2,1 Juta Per Bulan, Pengamat: Katanya Rugi Kok Nyalon Lagi?

Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Pinterest

Jabar, VIVA - Penghasilan Bupati dan Wakil Bupati Subang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000. Di mana besaran gaji pokok yang diterima sang pemimpin daerah itu hanya berkisar Rp2,1 juta per bulan untuk Bupati, dan Rp1,8 juta per bulan untuk Wakil Bupati.

Rekomendasi Drama Korea Top Terpopuler di Tahun 2025

Selain gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati mendapat tunjangan dan beragam fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah, mulai dari tunjangan jabatan Rp3,78 juta untuk Bupati dan Rp3,24 juta untuk wakil Bupati per bulannya, mobil dinas, perlengkapan, dan biaya penunjang lainnya. Fasilitas itu belum dari biaya operasional saat mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan.

"Pendapatan yang lebih besar kan dari biaya operasional. Makin besar pendapatan PAD maka makin besar pula biaya yang didapatkan sang Bupati dan Wakil Bupati. Maka dari itu wajar ketika pemerintah sering mengingatkan dan mendesak pembayaran pajak karena memang kepala daerah mendapatkan bagian dari PAD," ujar pengamat politik Subang Herliawan kepada Viva Jabar, Rabu (18/9).

3 Rekomendasi Kafe Instagramable di Subang Buat Nongkrong Asyik Bareng Teman, Wajib Mampir

Besarnya penghasilan kepala daerah akan lebih meningkat lagi ketika Bupati dan Wakil Bupati bermain dalam rotasi mutasi, perizinan, anggaran, hingga pengadaan proyek.

"Ya pasti lebih besar lagi jika mereka bermain," kata Herliawan.

Belum Sah ke Subang Kalau Belum Cicipi 3 Oleh-Oleh Legendaris Ini, Harga Ramah di Kantong

Pengamat Pemilu Mochamad Dicky mengatakan, besarnya penghasilan dan kekuasaan kepala daerah membuat para kontestan di Pilkada Subang memutar otak dan mengadu strategi dengan kontestan lain.

Bahkan tidak jarang, strategi para Cabup dan Cawabup yang memberikan janji hingga menebar simpati dilakukan meskipun terkadang tidak ditepati.

Halaman Selanjutnya
img_title