DPR Ungkap Oknum Bos dari 4 Perusahaan di Cikarang Jadikan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Kasus ajakan staycation dari atasan kepada seorang karyawati dari sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Ternyata ada 4 perusahaan yang diduga adanya oknum manajer yang mengajak staycation karyawatinya.

Bantu Pekerja Terima Haknya, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR

Menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah kantongi daftar empat nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawati.

Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.

Kucurkan Ratusan Miliar Rupiah, Kalla Grup Bangun Apartemen dan Taman Wisata di Patimban

"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Minggu, 7 Mei 2023.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

Momentum Bulan K3, PPLI Targetkan 2024 Zero Accident dan Zero Fatality

"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma.

Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," lanjut Hotma.

Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para  korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegasnya.

Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni Anggota DPR RI, Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu kemarin.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," katanya.