OPD di Subang Berlomba Minta Pendampingan Hukum, Datun Kejari: Tak Menjamin Kebal Pidana

Seksi Datun Kejari Subang monitoring kegiatan salah satu OPD
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Subang melakukan pendampingan hukum di berbagai kegiatan dinas di Kabupaten Subang.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

Terdapat 35 kegiatan yang saat ini berjalan dan mendapat pendampingan hukum, diantaranya kegiatan berupa fisik dari RSUD Subang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.

"Betul, kita menerima permohonan pendampingan hukum dari berbagai OPD di Kabupaten Subang," ujar Kasi Datun Kejari Subang Tubagus Gilang Hidayatullah SH pada Viva Jabar pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Jimat Aku Unggul di Survei Indikator, Aslina: Kami Terus Berupaya

Seksi Datun Kejari Subang saat monitoring kegiatan salah satu OPD

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Pendampingan hukum tersebut, kata Gilang, pihak nya pun melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terkait kegiatan tersebut, mulai dari pengecekan volume, kuantitas hingga kualitas pengerjaan.

CBP Capai 16 Ribu Ton, Bulog Subang Klaim Deflasi Tak Berdampak Pada Komoditas Beras

Mantan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Solo tersebut, mengajak pada OPD-OPD lainnya agar meminta pendampingan hukum Kejari Subang, hal tersebut guna meminimalisir adanya tindak pidana dan wanprestasi yang ditimbulkan saat kegiatan program berlangsung.

Lebih lanjut Gilang menegaskan, dalam pendampingan hukum pihaknya pun memberikan pengetahuan dan tata cara pelaksanaan yang benar agar tidak tersangkut tindak pidana.

"Harus ada kejujuran, dan jangan bermain-main dalam kegiatan seperti mengurangi volume,dan pergantian material yang tidak sesuai dengan RAB, dan lainnya," katanya.

Selain itu ia pun menyatakan, tidak serta merta OPD yang meminta pendampingan hukum itu terlindungi ketika melakukan penyimpangan.

Hal tersebut harus dipahami oleh OPD dan pihak ketiga, karena tidak ada jaminan ketika seseorang melakukan tindak pidana maka tidak akan di proses hukum, meskipun sudah meminta pendampingan hukum dari Kejari Subang.

"Ini harus dipahami, oleh karena itu tidak serta-merta, OPD yang meminta pendampingan hukum itu ada jaminan tidak diproses ketika melakukan penyimpangan," pungkasnya.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau jajaran nya untuk mengedepankan pencegahan daripada penindakan hukum.

Mengutamakan langkah preventif, Burhanuddin menyarankan agar pemerintah daerah menggandeng kejaksaan untuk pendampingan hukum.