Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia
Selasa, 5 November 2024 - 10:15 WIB
Sumber :
- Tim VIVA Jabar
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang Adib Fachri SH mengatakan, disepanjang bulan Januari sampai dengan November 2024 Kejari Subang telah menyelesaikan enam perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restorative
Baca Juga :
Pilih Bangun Jalan Lingkar daripada Rumah Sakit, Ruhimat: Belum Pernah Jabat Bupati di Zaman Covid?
"Ada enam perkara dan sudah selesai, dengan mekanisme keadilan restorative penyelesaian nya," ujar Jaksa berkharisma ini.