Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar Karena Diduga Korupsi
- Istimewa
Atas adanya bukti-bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta dengan dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.
"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," pungkas Rinto.