Mahfud MD Sentil Pemerintah soal Rencana Ampunan Koruptor Lewat Denda Damai
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:42 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
“Dan itu jelas ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” sambungnya.
Baca Juga :
Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka
Bahkan lebih keras lagi, Mahfud menyebut wacana menyelesaikan koruptor lewat denda damai merupakan korupsi jenis baru, yaitu kolusi.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud.
Baca Juga :
Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM
“Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” lanjut dia.*