Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Usai Tolak PPN 12 Persen
- Viva.co.id
VIVAJabar – Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai melontarkan pernyataan menolak kenaikan PPN 12 persen.
Pelaporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua MKD RI, Nazaruddin Dek Gam.
"Laporan ada, ini benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 29 Desember 2024.
Dalam surat pemberitahuan yang beredar, Rieke akan dipanggil ke ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.
Masih dalam surat yang sama, Rieke diadukan ke MKD lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik usai melontarkan pernyataan diduga provokasi di media sosial terkait kenaikan PPN 12 persen.