Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Usai Tolak PPN 12 Persen
- Viva.co.id
VIVAJabar – Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai melontarkan pernyataan menolak kenaikan PPN 12 persen.
Pelaporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua MKD RI, Nazaruddin Dek Gam.
"Laporan ada, ini benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 29 Desember 2024.
Dalam surat pemberitahuan yang beredar, Rieke akan dipanggil ke ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.
Masih dalam surat yang sama, Rieke diadukan ke MKD lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik usai melontarkan pernyataan diduga provokasi di media sosial terkait kenaikan PPN 12 persen.
Meski begitu, Dek Gem memastikan pemanggilan terhadap Rieke akan ditunda sementara. Hal itu mengingat DPR sedang dalam masa reses dan para anggota tengah berada di dapil masing-masing.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu. Memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas dia.*