Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Anggota Khusus yang Bisa Nindak Pelanggar

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Penindakan pelanggaran lalu lintas itu belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ungkap Sandi. 

Segerombolan Anggota Pemuda Pancasila Ngamuk di Kantor Leasing, Berujung Ditelanjangi Polisi

Lebih lanjut, Sandi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan saat menindak pelanggar ETLE. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.

MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri

Pelanggar Meningkat, Tilang Manual Kembali Berlaku

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

Kabaharkam Polri Beri Apresiasi, Korsabhara Raih Dua Sertifikat ISO

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Halaman Selanjutnya
img_title