Asal Usul Kembalinya Perayaan Imlek di Indonesia
VIVA Jabar –Dalam perayaan Tahun Baru Imlek ini yang sudah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional telah terhitung pada tanggal 19 Januari 2001 lalu, dengan melalui keputusan no.13/2001 tentang sebuah penetapan hari Imlek sebagai libur nasional fakultatif yang telah dikeluarkan oleh menteri agama RI.
Hari Imlek telah dijadikan sebuah hari libur fakultatif yang merupakan sebuah hari libur pelaksanaannya tidak langsung ditentukan oleh pemerintah pusat melainkan telah diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah atau instansi yang terkait.
Pada tahun baru Cina ini yang telah memiliki asal usul yang bisa ditelusuri hingga abad ke-14 sebelum masehi yang menurut legenda pada tahun lalu tersebut terdapat seekor monster bernama Nian yang sering mengenal masyarakat dan menyebabkan kerusakan akan tetapi pada monster ini dikabarkan telah memiliki kelangkaan terhadap warna merah dan suara ledakan.
Dalam melindungi diri sendiri masyarakat sudah mulai mempercayai dengan menggunakan elemen-elemen tersebut dapat menakut-nakuti dan mengusir niat dan sejak saat itu tradisi ini terus-menerus dilanjutkan dan dipercaya menjadi awal mula perayaan Tahun Baru Imlek.
Di Indonesia tradisi ini telah kembali dilakukan setelah terbuka berakhirnya era orde Baru setelah kyai haji Abdurrahman Wahid ataupun mantan presiden Gus Dur telah mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 pada 17 Januari 2000.
Inpres tersebut merupakan sebuah tentang pembahasan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina yang sebelumnya telah ditampilkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 16 desember 1965.
Pada sebelum adanya pembatasan tersebut dalam perayaan Imlek di masa Soeharto ini tepatnya setelah Indonesia merdeka Soekarno mengeluarkan penetapan pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari libur besar keagamaan termasuk perayaan masyarakat tionghoa.