Alasan Pemerimtah Pertimbangkan Ketua RW Jadi Sub Pangkalan Distribusi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.
Mekanisme ini hadir setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Ternyata keputusan tersebut justru membuat efek penumpukan antrean masyarakat di berbagai titik karena masyarakat mendatangi pangkalan-pangkalan gas untuk mendapatkan pasokan LPG 3 kg tersebut.
"Perintah Bapak Presiden kepada kami baik tadi malam, tadi pagi adalah memastikan agar subsidi tepat sasaran tetap jalan, namun masyarakat harus mendapat juga dengan cara mudah, maka solusi yang kita bangun atas perintah Bapak Presiden adalah pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.
Pengaturan sub-pangkalan diharapkan Bahlil ke depannya dapat bekerja untuk mengontrol harga jual LPG 3 kg tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan signifikan di pasaran.
Ke depannya Bahlil menyebutkan akan melakukan verifikasi berkala kepada sub-pangkalan untuk memastikan kepatuhan mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan regulasi yang berlaku.