Jaga Aset Negara, PTPN 1 Regional 2 Tertibkan Pendirian Bangunan Ilegal

Penertiban Aset PTPN 1
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar – Dalam upaya menjaga dan mengamankan aset negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 telah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan pendirian pondasi bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik perusahaan.

Kenali 5 Faktor Penyebab Karyawan Kurang Nyaman Bekerja di Kantor

Penertiban itu dilakukan terhadap pondasi dan rangka bangunan ilegal yang berdiri di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang, pada Selasa, 4 Februari 2025.

PTPN 1 Regional 2 Tertibkan Bangunan Ilegal

Photo :
  • Tim VIVA Jabar
Gerak Cepat, PTPN I Regional 2 Bantu Pulihkan Daerah Terdampak Banjir Sukabumi

Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di atas aset milik negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Apple Tingkatkan Investasi di Indonesia, Pertanda iPhone 16 Segera Masuk Pasar?

"Kami telah berulang kali mengingatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik PTPN I Regional 2. Namun, peringatan kami selalu tidak diindahkan," kata Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Oki Ferdinal Puar.

Oki juga menjelaskan bahwa lahan di Kebun Batulawang merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan dan kegiatan lainnya yang mendukung bisnis PTPN I Regional 2.

Halaman Selanjutnya
img_title