Jaga Aset Negara, PTPN 1 Regional 2 Tertibkan Pendirian Bangunan Ilegal
- Istimewa
VIVAJabar – Dalam upaya menjaga dan mengamankan aset negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 telah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan pendirian pondasi bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik perusahaan.
Penertiban itu dilakukan terhadap pondasi dan rangka bangunan ilegal yang berdiri di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang, pada Selasa, 4 Februari 2025.
PTPN 1 Regional 2 Tertibkan Bangunan Ilegal
- Tim VIVA Jabar
Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di atas aset milik negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah berulang kali mengingatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik PTPN I Regional 2. Namun, peringatan kami selalu tidak diindahkan," kata Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Oki Ferdinal Puar.
Oki juga menjelaskan bahwa lahan di Kebun Batulawang merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan dan kegiatan lainnya yang mendukung bisnis PTPN I Regional 2.