Penggunaan Supremasi Sipil Tak Ada dalam Konstitusi, Faisal Assegaf Ajak Evaluasi Dikotomi Supremasi Sipil dan Militer
VIVA Jabar –Penggunaan Supremasi Sipil Tak Ada dalam Konstitusi, Faisal Assegaf Ajak Evaluasi Dikotomi Supremasi Sipil dan Militer
Dalam konstitusi Indonesia, tidak ada istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Hal tersebut yang menjadi dasar Kritikus Politik,Faizal Assegaf untuk mengajak masyarakat untuk mengevaluasi dikotomi penggunaan antara supremasi sipil dan militer.
"Jadi diskusi ini untuk kemudian mengajak publik untuk mengevaluasi penggunaan istilah supremasi sipil. Kalau nanti supremasi sipil ini terus menerus dijadikan dasar dengan memberi bayang-bayang seolah-olah elemen lain di bawah sipil maka itu akan berbahaya. Karena itu tidak ditemukan di konstitusi itu pokok masalah," kata Faizal dalam diskusi bertajuk "Dikotomi Sipil - Militer Telaah RUU TNI 2025" yang digagas oleh Partai Negoro di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, (18/3).
Faizal mengaku khawatir apabila supremasi sipil terus digaungkan untuk dibenturkan dengan militer, akan sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.
Karena, berpotensi akan muncul supremasi partai politik, supremasi TNI, supremasi Jawa, supremasi Papua, serta supremasi lainnya.
Faisal juga mengajak Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi Revisi UU TNI, untuk tidak menggunakan istilah supremasi sipil.
"Saya sebagai orang sipil merasa saya tidak terwakili. Dari mana ini mahluk-mahluk yang disebut koalisi sipil ini mengkritik TNI nanti kan ada lagi koalisi rakyat mendukung TNI melawan supremasi sipil, ini kacau," tegasnya.