KDRT di Depok: Penahanan Balqis Karena Tak Kooperatif Bahkan RJ Pun Ditolak

Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Kepolisian Resort (Polres) Depok akhirnya mentersangkakan kedua pihak yang terlibat dalam kekerasan, Putri Balqis dan Bani. Putri Balqis sempat ditahan sementara Bani ditangguhkan. 

Siapkan Penembak Jitu, Pemudik Diimbau Waspada Kejahatan Jalanan

Penetapan tersangka kepada sang ibu muda korban KDRT viral hingga menjadi sorotan publik. Tidak jarang warganet merasa heran dengan penetapan tersangka kepada korban. Pihak Polres Metro Depok pun buka suara soal kronologi penetapan tersangka. 

Polres Depok melalui Kasat Reskrim, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian itu berawal dari cekcok 26 Februari 2023 lalu. 

40 Nakes dan 740 Personel Kepolisian Siap Layani Pemudik

"Ini ada cekcok antara suami dan istri. Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan berupa bubuk cabai, itulah kemudian terjadi pergumulan," kata Yogen belum lama ini dilansir viva.co.id

Yogen melanjutkan, akibat kejadian tersebut, sang istri terdorong ke arah suami hingga meremas bagian alat kelaminnya. Lantas, sang suami kemudian membalas lagi istrinya dengan pemukulan. Setelah pertengkaran, keduanya saling lapor atas kasus dugaan KDRT.  

Komunitas SMC Rutin Berbagai Takjil di Bulan Ramadan

"Sang istri kemudian terdorong dan sang istri mohon maaf meremas dengan keras untuk alat kelamin suami. Kemudian untuk berusaha melepaskan itu susah, sang suami juga memukul ke arah istri," bebernya.

"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga," imbuh Yogen. 

Halaman Selanjutnya
img_title