Laporannya Tak Digubris, Anak AKBP Achiruddin Gugat Kapolda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Gawat! Seribu Lebih Anak di Subang Idap TBC, Dinkes Usulkan Mesin TCM

Kemudian, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan praperadilan diajukan terkait dihentikan laporan terhadap terlapor Ken Admiral, yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

"Hari ini, Aditya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali, Senin, 29 Mei 2023.

Ali mengungkapkan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Ia mengatakan Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.

Selamatkan Anak dari Jerat Gadget: Kunjungi Kampung Lali Gadget

Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," ucap Ali.

Halaman Selanjutnya
img_title