Laporannya Tak Digubris, Anak AKBP Achiruddin Gugat Kapolda Sumut
- Viva.co.id
Ali mengharapkan putusan majelis hakim nantinya, memerintahkan termohon I, Termohon II dan Termohon III, untuk melanjutkan Penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral serta menetapkan sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022:
"Kami juga mengharapkan putusan Prapid ini memerintahkan termohon I, termohon II dan termohon III, untuk melakukan upaya paksa. Jika terlapor Ken Admiral, tidak patuh atas panggilan termohon dalam proses penyidikan," jelas Ali.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.
Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.