PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan Pria Bebas Poligami Asal Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Peraturan kepegawaian yang disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendadak jadi sorotan publik.

Tips Memilih Produk Perawatan Kulit Pria yang Tepat, Kulit Wajah Sehat dan Glowing

Pasalnya, BKN membuat peraturan kontroversial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus menikah.

PNS pria bisa bebas poligami alias memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Yang isinya mengatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

5 Pilihan Smartwatch untuk Wanita, Desain Elegan Bikin Tampil Makin Stylish

Syarat-syarat PNS Pria Jika Berpoligami

Namun, jika PNS pria ingin mengajukan poligami, maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apa saja? Berikut ini syarat-syaratnya:

Halaman Selanjutnya
img_title