Langgar Aturan 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat Dicabut Izin Operasionalnya, Ini Aturannya

5 kampus di Jawa Barat dicabut oprasionalnya
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima di antaranya berada di Jawa Barat.

5 Destinasi Wisata Horor di Jawa Barat yang Bikin Merinding!

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Samsuri mengatakan, pihaknya menemukan ada 37 perguruan tinggi di Jabar yang harus diawasi dari total 443 perguruan tinggi.

Dari 37 itu, lima di antaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Pasalnya, perguruan tinggi itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.

Modus Sewa Tikar Rp100 Ribu di Subang, Pemalak Wisatawan Minta Maaf

Namun, Samsuri tidak merinci perguruan tinggi mana saja yang dicabut izin operasionalnya. Yang pasti perguruan tinggi itu ada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.

Ia mengungkapkan, data mengenai status perguruan tinggi bisa dicek langsung di laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut, statusnya 'ditutup'.

Wisatawan yang Lagi Libur Lebaran ke Bandung Disambut Pie Nastar Ekslusif Gratis

"Bisa di cek di Pddikti yang statusnya tutup," singkat Samsuri saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Dari Penulusuran, di laman pddikti.kemdikbud.go.id, didapati lima perguruan tinggi yang berstatus tutup. Lima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Bogor, Bekasi dan Tasikmalaya.

Halaman Selanjutnya
img_title