Langgar Aturan 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat Dicabut Izin Operasionalnya, Ini Aturannya
- intipseleb.com
VIVA Jabar - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima di antaranya berada di Jawa Barat.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Samsuri mengatakan, pihaknya menemukan ada 37 perguruan tinggi di Jabar yang harus diawasi dari total 443 perguruan tinggi.
Dari 37 itu, lima di antaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Pasalnya, perguruan tinggi itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, Samsuri tidak merinci perguruan tinggi mana saja yang dicabut izin operasionalnya. Yang pasti perguruan tinggi itu ada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.
Ia mengungkapkan, data mengenai status perguruan tinggi bisa dicek langsung di laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut, statusnya 'ditutup'.
"Bisa di cek di Pddikti yang statusnya tutup," singkat Samsuri saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Dari Penulusuran, di laman pddikti.kemdikbud.go.id, didapati lima perguruan tinggi yang berstatus tutup. Lima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Bogor, Bekasi dan Tasikmalaya.