Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditahan KPK

Buronan KPK, Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Lembaga anti rasuah atau KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin, 20 Februari 2023. Upaya paksa tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka.

Telkom University Gelar Cendrawaku 2024 Pesan Keberagaman Indonesia

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin malam, 20 Februari 2023.

Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan tersebut ditangkap tim KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan itu dibantu tim Polda Papua

Bhrisco Jordy, Sang Inspirator: Menyalakan Pelita Pendidikan di Pulau Mansinam

Adapun penangkapan ini berawal dari pengintaian tim lembaga antirasuah terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.

Ricky Ham Pagawak harus menjalani proses hukum terkait suap dan Penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo, Provinsi Papua. Tidak hanya itu, Ricky juga diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD.

Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title