Polisi Ringkus Dua Warga Bandung yang Tanam Ganja di Hutan

Dua pelaku tanam ganja di hutan
Sumber :
  • VIVA Jabar/Yuwana Kurniawan

"Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk di majukan ke persidangan," tuturnya.

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Pesan Terakhir Bikin Nyesek

"Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tamara Ungkap Sifat Buruk Sang Pacar, Pelaku Pembunuhan Dante di Kolam Renang