Polisi Ringkus Dua Warga Bandung yang Tanam Ganja di Hutan

Dua pelaku tanam ganja di hutan
Sumber :
  • VIVA Jabar/Yuwana Kurniawan

VIVA Jabar – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap lantaran nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet.

"Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT," sambung Kusworo.

Kusworo mengungkapkan dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering.

Hot News! 6 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftarnya

"Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan," ujarnya.

Lanjut Kusworo, dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan. 

"Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk di majukan ke persidangan," tuturnya.

"Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.