Sekjen PBB Nilai Pemerintah Korut Menolak Hak Kebebasan Beragama
- Pixabay
VIVA Jabar - Seorang balita di Korea Utara (Korut) baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur. Balita berusia 2 tahun itu harus mendekam di penjara karena Kitab Suci Alkitab.
Dilansir dari New York Post, Sabtu, 3 Juni 2023, penangkapan itu bermula saat pejabat pemerintah menemukan Alkitab milik orang tua balita di rumahnya. Balita polos itu pun ikut diamankan.
Menurut hukum Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Bagi anak-anak, hukumannya penjara seumur hidup. Kini seluruh keluarga, termasuk balita itu sudah dipindahkan ke kamp penjara.
Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.
"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu
Guterres menggambarkan situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan HAM tahun 2014, yang menemukan pihak berwenang mengekang hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama.
PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar HAM, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.