Sekjen PBB Nilai Pemerintah Korut Menolak Hak Kebebasan Beragama
- Pixabay
Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari pada korban didapati 91 orang beragama Kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.
Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun dan 70 persen yang didokumentasikan wanita dan anak. Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, lalu jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik
Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang Kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaksa mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.
"Umat Kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya," kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.