Polri Tanggapi LP Soal Video Syur 47 Detik, Becca Bakal Diundang Dimintai Keterangan
- intipseleb.com
VIVA Jabar - Laporan Rebecca Klopper terkait video syur yang menyeret-nyeret nama dirinya bakal ditindaklanjuti Polri. Laporan Becca, begitu artis itu disapa, dilayangkan pada 22 Mei 2023 lalu.
Melansir viva.co.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan Rebecca Klopper atas video syur itu masih dipelajari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Dittipidsiber bakal segera memanggil pihak pelapor.
"Laporan polisi RAPK alias RK saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber dan masih dipelajari oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023
Sebelumnya diberitakan, aktris Rebecca Klopper membuat laporan terkait dugaan video syur yang disebut miripnya ke Bareskrim Polri. Dalam LP tersebut, Rebecca melaporkan akun Twitter @dedekkugem pada Senin malam, 22 Mei 2023. Hal itu sesuai laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut dia, Rebecca melaporkan akun twitter tersebut sebagaimana diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujarnya.