Peran Dwi Hartono dan 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta Terungkap

Dwi Hartono
Sumber :
  • Instagram @heraldindonesia

VIVAJabar – Kasus kematian tragis Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang sebuah bank di Jakarta, akhirnya membuahkan hasil. 

img_title Erick Thohir Pertahankan Gerald Vanenburg, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-23?

Polisi berhasil mengungkap peran delapan tersangka yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan korban.

Kronologi Penculikan dan Kematian

img_title Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Tarif Hotman Paris

Ilham Pradipta terakhir terlihat pada Rabu, 20 Agustus 2025, di area parkir sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. 

Saat berjalan menuju mobilnya, ia disergap oleh dua orang tak dikenal dan dipaksa masuk ke mobil putih yang sudah menunggu. Aksi ini terekam jelas oleh CCTV.

img_title Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Bongkar Fakta Baru

Korban sempat berusaha melawan, tetapi kalah jumlah. 

Pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025, jasad Ilham ditemukan di semak-semak dekat jalan di Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisinya mengenaskan, dengan tangan, kaki, dan mata terikat lakban. 

Hasil autopsi dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa Ilham meninggal akibat hantaman benda tumpul di leher dan dada yang menyebabkan tekanan pada organ vital sehingga kekurangan oksigen.

Identifikasi Para Tersangka

Polisi mengidentifikasi delapan tersangka dengan peran berbeda:

Dwi Hartono (DH): Pengusaha bimbingan belajar online yang berperan sebagai otak intelektual di balik kasus ini.

YJ dan AA: Aktor intelektual yang bekerja sama dengan Dwi Hartono, ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

C: Aktor intelektual lain, ditangkap di Jakarta Utara, membantu merencanakan penculikan.

RAH, RS, AT, RW: Eksekutor lapangan yang langsung melakukan penculikan. 

Tiga ditangkap di Jakarta Pusat dan satu ditangkap di Labuan Bajo saat mencoba melarikan diri.

Proses Penangkapan dan Hukum

Dwi Hartono dan YJ ditangkap di Solo pada Minggu, 24 Agustus 2025. 

Keesokan harinya, C ditangkap di PIK, Jakarta Utara, sementara tersangka lain ditangkap di berbagai lokasi. 

Semua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kasus kematian Ilham Pradipta menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda. 

Polisi berjanji akan terus mengungkap fakta baru dan memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.