Kasus Ilham Pradipta, 4 Klaster Pelaku Akhirnya Terungkap

Ilham Pradipta
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVAJabar – ‎Sebanyak 15 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37).

img_title Kasus Ferry Irwandi Jadi Sorotan, Kenapa Bisa Diperkarakan TNI

‎Lantas, bagaimana kondisi keluarga korban setelah tragedi ini?

‎Juru bicara keluarga, Widodo Bayu Ajie, menyebut kejadian memilukan yang menimpa Ilham memberi dampak berat bagi psikologis keluarga. 

img_title Bahaya Korupsi Disebut Ancaman Serius Ekonomi Indonesia

‎Hingga saat ini, sang istri, Puspita Aulia, masih dirundung trauma dan kesedihan mendalam.

‎Keluarga juga tidak pernah menyangka ayah dua anak itu tewas dengan cara mengenaskan akibat luka benda tumpul pada leher dan dada yang dilakukan para pelaku.

img_title Bandung Barat Diguncang Gempa, Warga Ciater Rasakan Getaran

‎"Sangat terpukul, sangat trauma, sangat mengagetkan. Peristiwa ini sangat mengagetkan dan tidak sama sekali disangka bisa terjadi kepada keluarga," ujar Bayu, Kamis (28/8/2025).

‎Ilham diketahui diculik di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, usai bertemu klien. 

‎Keesokan harinya, jasadnya ditemukan di persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

‎Padahal semasa hidup, Ilham dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tak pernah memiliki musuh. 

‎Hal inilah yang membuat keluarganya semakin berduka.

‎"Almarhum itu kan hampir tidak memiliki musuh, ramah sama orang, aktif berorganisasi dari mulai SMP, SMA, kuliah, itu aktif berorganisasi, bahkan sempat jadi ketua OSIS," ucap Bayu.

‎Keluarga Tuntut Keadilan

‎Bayu menegaskan, keluarga besar Ilham berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

‎"Kalau melihat dari perbuatannya kan bukan yang mendadak. Jadi tentunya kita berharap perbuatan ini akan dituntut dikenakan, dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatan," katanya.

‎Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan, 15 tersangka dalam kasus ini terbagi ke dalam empat klaster.

‎Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Abdul Rahim, membenarkan pembagian peran tersebut.

‎"Pertama klaster aktor intelektual, kedua klaster yang membuntuti, ketiga klaster yang menculik," jelasnya, Rabu (27/8/2025).

‎"Kemudian keempat klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang (jasad) korban," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title