Heboh! Rumah Eko Patrio, Uya Kuya dan Sri Mulyani Dijarah Massa

Rumah Sri Mulyani
Sumber :
  • Instagram @d_riyanz

VIVAJabar – ‎Gelombang aksi massa yang awalnya menimpa kediaman Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini semakin meluas. 

img_title Anak Menteri Keuangan Bikin Geger, Sri Mulyani Disebut Agen CIA ‎

‎Sejumlah figur publik lain turut menjadi korban penjarahan, mulai dari Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

‎Peristiwa beruntun itu terjadi setelah rumah Ahmad Sahroni disatroni massa pada Sabtu (30 Agustus 2025) sore. 

img_title Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jum'at 12 September 2025

‎Tidak lama berselang, pada malam harinya kediaman Eko Patrio dan Uya Kuya ikut menjadi sasaran. 

‎Kemudian, pada Minggu dini hari (31 Agustus 2025), rumah Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, juga mengalami nasib serupa.

img_title Eliano Reijnders Resmi Jalani Latihan Perdana di Persib Bandung

‎Dalam rekaman video yang tersebar luas di media sosial, tampak massa memasuki rumah Eko Patrio dan membawa barang-barang berharga. 

‎Mereka terlihat keluar dengan koper serta karung yang dipenuhi benda yang diduga milik anggota DPR itu.

‎Sementara itu, malam hari di waktu yang sama, massa bergerak menuju kediaman Uya Kuya di kawasan Duren Sawit. 

‎Kerumunan sempat berteriak lantang, “Hancurin!”, sebelum akhirnya merusak sejumlah perabotan, termasuk meja kaca dan furnitur lain di dalam rumah.

‎Tak berhenti sampai di situ, gelombang massa kemudian mengarah ke kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

‎Rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, diserbu dan dijarah oleh kelompok yang sama. 

‎Video yang merekam kondisi rumah usai kejadian pun cepat beredar, menunjukkan kerusakan parah di dalam kediaman.

‎Rangkaian aksi penjarahan ini menandai eskalasi ketegangan pasca-peristiwa yang menimpa Ahmad Sahroni. 

‎Gelombang massa tidak hanya meluas ke figur politik, tetapi juga publik figur lain yang dikenal luas masyarakat.

‎Hingga kini, pihak berwenang belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kerusakan maupun langkah hukum atas aksi massa tersebut.