Mahasiswa Bandung Demo, Aparat Jadi Sorotan
- Tiktok @jakabuana
VIVAJabar – Aksi demonstrasi mahasiswa di Bandung pada 5 September 2025 berakhir ricuh setelah aparat kepolisian melepaskan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan kerumunan.
Saksi mata menyebutkan gas air mata ditembakkan ke jalan utama dekat area kampus, sehingga warga sekitar dan mahasiswa yang tidak terlibat dalam aksi ikut terdampak.
Beberapa orang dilaporkan mengalami sesak napas, sementara lainnya menderita luka ringan akibat peluru karet.
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenham Jabar) memantau pasca-demonstrasi dan menegaskan pentingnya hak asasi manusia serta pendampingan hukum bagi yang terdampak.
Tim Kanwil juga berkoordinasi dengan Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk meminta klarifikasi terkait beredarnya informasi tentang tindakan aparat.
Demo Bandung
- Instagram @kumparancom
Rektor Unisba memastikan tidak ada mahasiswa mereka yang terlibat dalam tindakan anarkis.
Polda Jawa Barat telah menangkap 12 tersangka terkait aksi perusakan gedung DPRD Jawa Barat, pembakaran Mes MPR, serta ajakan provokatif di media sosial. Salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur.
Operasi penangkapan dilakukan setelah gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai titik Kota Bandung, dengan barang bukti yang disita termasuk bom molotov, petasan, flare, dan atribut aksi.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional yang dipicu oleh isu pengeluaran pemerintah yang dianggap berlebihan dan meningkatnya tunjangan anggota legislatif.
Ketegangan juga meningkat setelah insiden di mana kendaraan polisi menabrak dan menewaskan seorang pengemudi ojek online, memicu kemarahan publik.
Demonstrasi kemudian menyebar ke berbagai kota, termasuk Bandung, dan beberapa berujung kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap eskalasi kekerasan dalam demonstrasi.
Namun, respons keras ini menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia internasional yang menilai tindakan aparat tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.