Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan PA Purwakarta
VIVA Jabar – Pengadilan Agama (PA) Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023
Sidang putusan gugatan cerai Anne Ratna Mustika itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Lia Yuliasih dengan perkara gugat cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
"Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat," kata Hakim Lia Yuliasih, menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, perkara gugat cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi memasuki agenda pembacaan putusan hari ini Rabu, 22 Februari 2023.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum selanjutnya.
"Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat.