6 Tersangka Kasus Bunker Narkoba di Kampus UNM Makasar Mahasiswa DO

Heboh bunker di dalam kampus UNM Makasar
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan 6 orang tersangka atas kasus penemuan bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar, (UNM). Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), M (36), AG (34) DAN RR (37). Keempat pelaku diamankan polisi dari berbagai lokasi yang berbeda.

5 Rekomendasi AI Siap Bantu Tuntaskan Skripsi

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, bahwa para pelaku yang jadi tersangka ini statusnya bukan alumni tetapi mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya dari kampus pencetak sarjana pendidikan itu.

"Para tersangka ini bukan alumni dari kampus UNM Makassar. Hanya saja mereka memang pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra dan tidak selesai alias DO," ungkap Irjen Setyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Minggu, 11 Juni 2023.

5 Website AI Bisa Bantu Mahasiswa Selesaikan Tugas Skripsi

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keenam tersangka ini memiliki 4 tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. 

"Jadi berdasarkan laporan polisi nomor laporan polisi 198 dan 212 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ada 4 lokasi kejadian yang kami akan sampaikan," kata Irjen Setyo.

5 Website AI Bisa Bantu Selesaikan Tugas Skripsi: Mahasiswa Wajib Tahu

Irjen Setyo menyampaikan bahwa TKP pertama berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa disitu ada pengedar inisial S diamankan. Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan dan hasilnya mengarah ke TKP kedua yakni kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar. Di kampus UNM itu tersangka kedua SAH yang menyimpan dan menyebar barang haram tersebut.

"Jadi TKP kedua inilah lokasinya ini yakni di kampus UNM Parangtambung tempat penyimpanan narkoba. Di situ ada tersangka yang berinsial SAH yang menyimpan dan mengedarkan barang haram ini. Sementara tersangka S membantu tersangka SAH mengedarkan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title