Direspons Mahfud MD, Begini Kronologi Hingga Pemerintah Punya Utang ke Jusuf Hamka

Jusuf Hamka
Sumber :
  • Tangkap layar

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM

"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Jusuf Hamka Sempat Dipanggil Kemenkeu, Tapi...

Motor Listrik Makin Murah! Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru Pasca Subsidi Rp7 Juta

Jusuf Hamka menuturkan, dari putusan MA tersebut dia pernah dipanggil oleh Kemenkeu bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Baru! Pemerintah Larang PNS Pakai WhatsApp, Ini Alasannya

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.

Sudah Berulang Kali Kirim Surat dan Diabaikan

Halaman Selanjutnya
img_title