Begini Respons Mahfud MD Soal Johnny G Plate Siap Jadi JC Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Johnny bakal blak-blakan membongkar kasus yang menyeretnya menjadi tersangka itu.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terkait dengan hal tersebut, Plt Menkominfo Mahfud MD mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya rencana Johnny G Plate menjadi JC. 

Menurut dia, pengajuan status JC itu memerlukan proses dan syarat yang panjang. Selain itu, akan ada pihak Kejaksaan yang terlibat untuk mempertimbangkan pengajuan status JC terhadap Johnny G Plate.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi kalau mau justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan. Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersedia untuk menjadi justice collaborator, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Uang Korupsi Harvey Moeis Rp271 Triliun Bisa Beli 3 Klub Elite Eropa

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

Memang, kata dia, sejak awal proses penyidikan bahwa Johnny Plate ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title