Dapat Sanksi Demosi, Richard Eliezer akan Bertugas di Tamtama Yanma Polri Selama 1 Tahun
- viva.co.id
Jabar – Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menerangkan bahwa tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administrasi yang bersifat demosi kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, menurut Ramadhan, sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 itu juga memutuskan Richard tidak dipecat dan dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam menjalani demosi, Richard akan ditempatkan dalam satuan kerja di Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.
"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas dia.