Dapat Sanksi Demosi, Richard Eliezer akan Bertugas di Tamtama Yanma Polri Selama 1 Tahun

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang Kode Etik Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menerangkan bahwa tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administrasi yang bersifat demosi kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya

Selain itu, menurut Ramadhan, sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 itu juga memutuskan Richard tidak dipecat dan dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Berikut Keterangan Polisi

Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.

Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Wulan Guritno Dipanggil Ulang pada Kamis Lusa

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam menjalani demosi, Richard akan ditempatkan dalam satuan kerja di Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.

"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title